Hello.

(PT.SELA)PT.Samudra Energi Lestari Alam, agen resmi bbm solar industri yang berdomisili di kota Jambi.JL.Lingkar Selatan RT.24 Kel.Paal Merah Lama, Jambi Selatan, Kota Jambi, Telepon/FAX : (0741) - 5918631.

Legalitas PT.Samudra Energi Lestari Alam (PT.SELA)

Selasa, 07 Oktober 2014










Bank Dunia Dukung Jokowi Naikkan Harga BBM



Bank Dunia Dukung Jokowi Naikkan Harga BBM

  • Ilustrasi Harga Minyak Naik

Ilustrasi Harga Minyak Naik (Liputan6.com/Sangaji)

Jakarta - Presiden terpilih Joko Widodo telah memutuskan untuk menaikkan harga BBM sebesar Rp 3.000 per liter pada November 2014. Bank Dunia menilai kenaikan harga BBMbersubsidi mampu menyelamatkan perekonomian Indonesia dalam jangka panjang, meski akan berdampak pada peningkatan inflasi.

Lead Economist World Bank untuk Indonesia Ndiame Diop mengatakan, dampak dari peningkatan inflasi akibat kenaikan harga BBM ini hanya akan dirasakan selama satu tahun ke depan, sebelum secara bertahap mengalami penurunan.

"Kalau naik 10 persen dampak pada inflasi yang tinggi, tetapi hanya berdampak selama 12 bulan. Setelah itu perlahan akan kembali normal," ujarnya dalam ulasan East Asia Pacific Economic Update di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (6/10/2014).

Namun menurutnya, dampak inflasi ini tidak akan terlalu memberatkan masyarakat karena anggaran subsidi sangat mencukupi untuk program bantuan langsung kepada masyarakat dan untuk pembangunan infrastruktur.

"Kalau kurangi subsidi BBM, penghematan kita besar. Itu bisa diberikan cukup kompensasi pada orang miskin. Infrastruktur kita juga harus digenjot karena China saja 10,4 persen anggaran negaranya untuk infrastruktur, sedang kita baru 4 persen. Itu pun digabung antara pusat, pemda dan lain-lain," katanya.

Selain itu, pemerintahan Joko Widodo diharapkan mampu meredam setiap gejolak politik serta merangkul semua lawan politik di parlemen. Dengan demikian, akan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih baik di dalam negeri.

Ndiame mengungkapkan, kestabilan politik dan iklim investasi sangat mempengaruhi kondisi perekonomian dan investasi di Indonesia. Kegagalan menjaga iklim investasi akan dilihat sebagai prestasi negatif dari pemerintahan mendatang.

Meski demikian, ada faktor lain yang juga akan mempengaruhi kondisi ekonomi dan investasi Indonesia ke depannya yaitu kondisi ekonomi global.

"Resiko juga tergantung pada konsidi ekonomi global, seperti bagaimana di Amerika. Tetapi untuk kondisi domestik, kejelasan arah mau pemerintahan juga menjadi penting kalau kisruh terus akan mempengaruhi bukan hanya investasi tetapi juga perekonomian Indonesia," tandasnya.



Sumber: Liputan6

Harga Pertamax RI Lebih Murah Ketimbang Singapura


Harga Pertamax RI Lebih Murah Ketimbang Singapura

Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina (2)

Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina
 Jakarta - Manajemen PT Pertamina (Persero) menyatakan, harga avtur Indonesia lebih mahal dari Singapura karena kebijakan harga yang dikeluarkan membebaskan pungutan. Akan tetapi, harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax lebih mahal di Singapura.
"Avtur itu terkait pricing policy suatu negara, kalau di Changi iya. Tapi kalau di private airport lebih mahal," kata Vice Presiden Corporate Communication, Ali Mundakir, di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (6/10/2014).
Ali mengungkapkan, harga avtur di Indonesia memang lebih mahal di Singapura. Namun harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax di Singapura lebih mahal dari yang dijual Pertamina. "Lalu Pertamax di Indonesia murah, kalau di Singapura Rp 22 ribu ribu per liter," ungkap Ali.
Ali menambahkan, perbedaan harga tersebut merupakan bagian dari kebijakan harga yang dimainkan oleh masing-masing negara.
"Sekarang suplai change sudah lain, sama misalkan harga pertamax Rp 12 ribu, sedangkan di Singapura Rp 22 ribu memanage pricing policybeda," tutur Ali.
Menurut Ali, dalam hal harga avtur tidak bisa dibandingkan. Pasalnya, menjual avtur di Indonesia sangat kompleks, Pertamina harus melayani 62 bandara di seluruh Indonesia.
"Pertamina melayani 62 bandara di seluruh Indonesia jadi hal ini tidak bisa dibandingkan," jelas Ali.
Terkait dengan pemanggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Pertamina atas harga avtur yang lebih mahal. Pihak Pertamina sudah menjelaskan segala detailnya. "Sudah kami sampaikan seluruh harga ke KPPU," pungkasnya.


Sumber :Liputan6

Pertamina Bantah Monopoli Penjualan Avtur


Pertamina Bantah Monopoli Penjualan Avtur

  • [INFOGRAFIS] Industri Penerbangan Jadi Tumbal Ambruknya Rupiah
Pembelian bahan bakar avtur memakai mata uang dolar dipastikan melonjak seiring pelemahan rupiah dan menambah beban operasional maskapai.
 Jakarta - PT Pertamina (Persero) membantah tuduhan dari berbagai pihak terutama tuduhan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai praktik monopoli penjualan avtur di Indonesia.

Vice Presiden Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir menyatakan, Pertamina tidak menjadi pemain tunggal dalam bisnis penjualan avtur di Tanah Air. 

Saat ini ada lima perusahaan yang sudah memegang izin dari Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menjual avtur di Indonesia.

"Perkara Pertamina monopoli dari segi regulasi coba di cek BPH Migas sudah ada lima badan usaha yang megang izin," kata Ali, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2014).

Namun menurut Ali, lima perusahaan tersebut tidak melakukan tugasnya berbisnis avtur di Indonesia. Sehingga saat ini hanya Pertamina saja yang menjual avtur.

"Lho mereka yang tidak jualan kenapa Pertamina yang disalahkan juga?" ungkap Ali.

Ali juga menginginkan, pemerintah ikut andil dalam mengembangkan vasilitas bahan bakar untuk peswat di bandara perintis.

"Jangan hanya Jakarta saja yang dilirik, di daerah harus beri pemerataan, negara berkewajiban melayani bandara perintis," pungkasnya.

Sebelumnya,  KPPU tengah menyelidiki kemungkinan adanya praktik monopoli penjualan bahan bakar pesawat atau avtur oleh Pertamina kepada para maskapai penerbangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pencegahan KPPU, Taufik Ahmad mengatakan, pengkajian ini dilakukan karena selama ini harga avtur yang jual oleh Pertamina selaku pemain tunggal di Indonesia lebih mahal 15 persen jika dibandingkan dengan harga avtur yang dijual di negara lain seperti Malaysia dan Singapura.

"Kalau harga avtur, kita mengikuti di surat kabar tentang berkembangnya keluhan-keluhan terkait mahalnya harga avtur. Apakah harga avtur karena monopoli atau lainnya. Nah itu kami sedang cari indikasinya," ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).

Sebagai tindak lanjut dari dugaan praktik monopoli ini, KPPU menyatakan telah memanggil beberapa pihak terkait antara lain perwakilan dari Indonesian National Air Carriers Association (INACA) dari pihak maskapai dan PT Pertamina (Persero) sekalu penjual avtur. 


Sumber: Liputan6

Pengamat: Kredit Macet Bisa Kena Pidana di Kasus Bioremediasi


Pengamat: Kredit Macet Bisa Kena Pidana di Kasus Bioremediasi

Jampidsus Perintahkan Kejar Buronan Bos Chevron Alexiat

Alexiat sendiri sejak berstatus tersangka belum pernah diperiksa.
Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan tuntutan jaksa terkait kasus korupsi dalam proyekbioremediasi Chevron masih mengundang reaksi pendapat berbagai kalangan.
Pemerhati hukum kontrak PSC, Najib Ali Gisymar menilkai putusan MA di tingkat kasasi untuk Ricksy Prematuri, Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) dan Herland Bin Ompo, Direktur PT Sumi Gita Jaya (SGJ) yang merupakan rekanan Chevron, bakal jadi yurisprudensi baru yang berbahaya.

“Apabila putusan MA ini dibiarkan menjadi yurisprudensi baru maka akan terjadi kekacauan luar biasa dalam penerapan hukum di Indonesia. Siapapun yang melakukan tindakan-tindakan yang meskipun diatur jelas oleh undang-undang tertentu namun jika tindakannya dianggap berpotensi merugikan negara, maka dapat dipidana korupsi, misalnya kredit macet di bank BUMN atau BUMD pun bisa dipidana korupsi. Bahkan orang yang telat bayar tagihan hutang ke bank pemerintah bisa diancam pidana korupsi karena tindakan itu dianggap bisa berpotensi merugikan negara,” jelas Najib di Jakarta, Senin (6/10/2014).

Menurut dia, jika tidak ada upaya hukum lainnya seperti Peninjauan Kembali (PK) maka kasus lain seperti pencurian uang di ATM bank milik pemerintah, pencurian motor, bak sampah milik Pemkot bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dan bukan kriminal murni semata.
Dia pun meminta pemerintah dinilai harus turun tangan karena ini bukan sekedar kasus hukum tapi persoalan kepastian dan kejelasan hukum dalam sebuah negara.

Najib menyatakan bahwa kedua kontraktor Chevron ini hanyalah berkontrak secara perdata dengan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan tidak memiliki hubungan apapun dengan pemerintah.
Dia menilai keduanya tidak bisa dituduh berbuat kriminal apalagi korupsi sementara CPI tidak pernah mengeluh atas kinerja kedua kontraktornya tersebut.

“Urusan kontrak keduanya dengan CPI baik-baik saja, kok malah orang lain yang ribut. Ini tidak sejalan dengan prinsip yang diatur hukum perdata,” tegas Najib.

Menurut Najib dirinya sangat sependapat dengan dissenting opinionHakim Agung Leopold dalam kasus Ricksy yang menyatakan bahwa telah terjadi lompatan-lompatan logika yang menyimpang dari asas-asas hukum perdata sebagai acuan dalam memeriksa perkara proyek bioremediasi ini.
“Selain itu, sesuai fakta sidang Edison Effendi sebagai ahli pun sangat patut diduga memiliki konflik kepentingan karena dia saksi fakta dan sekaligus saksi ahli, plus pihak yang pernah kalah tender,” lanjutnya.

Pakar hukum lingkungan Linda Yanti Sulistiawati, menilai bahwa UU lingkungan mestinya yang dipakai untuk mendakwa karena subyek yang didakwakan terkait peraturan di bidang lingkungan.

“Dakwaan terhadap keduanya dalam kasus ini terkait izin pengolahan limbah dan teknis pengerjaan bioremediasi serta dipakainya hasil pengujian atas sampel tanah yang dilakukan oleh jaksa yang semuanya terkait dengan peraturan dan undang-undang di bidang lingkungan. Jadi semestinya kasus ini diselesaikan dengan hukum yang diatur dalam UU Lingkungan tersebut,” ujarnya.

Jika sebuah tindakan dianggap melanggar suatu Undang-Undang apalagi yang bersifat khusus seperti UU Lingkungan, maka penegak hukum semestinya secara konsisten menggunakan UU tersebut untuk mengadili perkara yang dimaksud.
Apabila kemudian perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan UU lain maka menurut Linda, perlu dipastikan juga apakah UU lain tadi memang menjadi dominan untuk mengadilinya.

“Jika penegak hukum berkesimpulan bahwa proyek bioremediasi tidak perlu dilakukan sehingga dianggap “proyek fiktif” atas dalih telah melanggar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup soal teknikbioremediasi dan Peraturan Pemerintah di bidang lingkungan terkait izin pengolahan limbah. Maka mengingat kedua aturan itu berada di wilayah UU Lingkungan maka semestinya UU lingkungan yang dipakai,” tandas dia.

 
Agen Resmi BBM Solar Industri © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions