Hello.

(PT.SELA)PT.Samudra Energi Lestari Alam, agen resmi bbm solar industri yang berdomisili di kota Jambi.JL.Lingkar Selatan RT.24 Kel.Paal Merah Lama, Jambi Selatan, Kota Jambi, Telepon/FAX : (0741) - 5918631.

Pertamina Jawab Pertanyaan KPPU

Minggu, 21 September 2014

Pertamina: Kami Hanya Laksanakan Kebijakan Pemerintah.

Sabtu, 20 September 2014 19:05 wib | Hendra Kusuma - Okezone
Pertamina: Kami Hanya Laksanakan Kebijakan Pemerintah. (Foto: Okezone)Pertamina: Kami Hanya Laksanakan Kebijakan Pemerintah. (Foto: Okezone)JAKARTA - PT.Pertamina (Persero) mengakui adanya panggilan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya laporan dari Asosiasi Pengusaha Tempat Istirahat Pelayanan Jalan Tol Indonesia (Aptipindo) mengenai pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang tidak boleh diperjual belikan di jalan tol.

Laporan tersebut juga dilakukan lantaran membuat persaingan usaha menjadi tidak adil. Di mana, pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di luar jalan tol masih diperbolehkan menjual BBM subsidi jenis premium, sedangkan yang berada di dalam jalan tol tidak.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir mengatakan, dalam hal ini Pertamina hanya menjalankan instruksi kebijakan pemerintah melalui BPH Migas, sehingga Pertamina tidak mendistribusikan premium terhadap SPBU yang berlokasi di jalan tol.

"Itu karena Pertamina melaksanakan Kebijakan pemerintah sesuai edaran BPH Migas yang melarang penjualan BBM subsidi di jalan tol sehingga Pertamina dipanggil KPPU karena diduga mematikan usaha SPBU di jalan tol," kata Ali ketika dihubungi Okezone, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Ali menambahkan, banyak pengusahan SPBU jalan tol yang merasakan bahwa kebijakan tersebut tidak adil, yang menimbulkan tidak terjadinya pemerataan usaha karena pelarangan penjualan BBM subsidi jenis premium di jalan tol.

"Tapi Pertamina hanya melaksanakan kebijakan yang menjadi domainnya pemerintah (BPH Migas)," pungkasnya. (wdi)

Pertamina

KPPU akan Panggil BPH Migas, Pertamina & KESDM.

Sabtu, 20 September 2014 14:04 wib | Hendra Kusuma - Okezone
KPPU akan Panggil BPH Migas, Pertamina & KESDM. (Foto: Okezone)KPPU akan Panggil BPH Migas, Pertamina & KESDM. (Foto: Okezone)JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tengah mendalami mengenai kebijakan BPH Migas terkait pelarangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis premium di jalan tol dengan tujuan pengendalian BBM subsidi yang diperuntukan hingga akhir tahun ini.

Komisioner KPPU, Syurkawi Rauf mengatakan, sejauh ini kebijakan yang diterbitkan BPH Migas berdasarkan UU yang berlaku, namun pendalaman KPPU masih belum tuntas dilakukan. Jikalau terbukti bukan atas UU yang berlaku, maka KPPU akan memanggil BPH Migas, PT Pertamina dan Kementerian ESDM.

"Kita akan panggil (BPH Migas), kita akan berikan saran karena ini kebijakan dan pemerintah harus lebih teliti dalam membuat kebijakan," kata syurkawi saat dihubungi Okezone, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).

Syurkawi menjelaskan, ketelitian di sini ialah pada sisi dampak paska kebijakan tersebut dilaksanakan. Seperti pengisian BBM subsidi yang dilakukan sebelum masuk tol, sehingga di tol para pengguna kendaran tidak melakukan pengisian, dan ini yang menjadi indikasi tidak usaha di kalangan pengusaha SPBU.

"Maksudnya baik membatasi penjualan BBM subsidi, tapi kan yang terjadi mereka sebelum masuk tol sudah isi BBM subsidi, harusnya membuat yang tidak merugikan pelaku usaha," tambahnya.

Oleh karena itu, jikalau kebijakan tersebut tidak dilandasi UU yang kuat, maka tidak institusi pemerintah tersebut harus mendengarkan saran-saran dan pertimbangan dari KPPU.

"Ini sudah sering melakukannya, kita sudah sering melakukan hal serupa dan sejauh ini, saran kita selalu dijalankan," pungkasnya. (wdi)

 
Agen Resmi BBM Solar Industri © 2012 | Designed by Bubble Shooter, in collaboration with Reseller Hosting , Forum Jual Beli and Business Solutions