KPPU akan Panggil BPH Migas, Pertamina & KESDM.

Komisioner KPPU, Syurkawi Rauf mengatakan, sejauh ini kebijakan yang diterbitkan BPH Migas berdasarkan UU yang berlaku, namun pendalaman KPPU masih belum tuntas dilakukan. Jikalau terbukti bukan atas UU yang berlaku, maka KPPU akan memanggil BPH Migas, PT Pertamina dan Kementerian ESDM.
"Kita akan panggil (BPH Migas), kita akan berikan saran karena ini kebijakan dan pemerintah harus lebih teliti dalam membuat kebijakan," kata syurkawi saat dihubungi Okezone, Jakarta, Sabtu (20/9/2014).
Syurkawi menjelaskan, ketelitian di sini ialah pada sisi dampak paska kebijakan tersebut dilaksanakan. Seperti pengisian BBM subsidi yang dilakukan sebelum masuk tol, sehingga di tol para pengguna kendaran tidak melakukan pengisian, dan ini yang menjadi indikasi tidak usaha di kalangan pengusaha SPBU.
"Maksudnya baik membatasi penjualan BBM subsidi, tapi kan yang terjadi mereka sebelum masuk tol sudah isi BBM subsidi, harusnya membuat yang tidak merugikan pelaku usaha," tambahnya.
Oleh karena itu, jikalau kebijakan tersebut tidak dilandasi UU yang kuat, maka tidak institusi pemerintah tersebut harus mendengarkan saran-saran dan pertimbangan dari KPPU.
"Ini sudah sering melakukannya, kita sudah sering melakukan hal serupa dan sejauh ini, saran kita selalu dijalankan," pungkasnya. (wdi)
0 komentar:
Posting Komentar