Pengurangan Jatah Solar Subsidi 20% untuk Nelayan Batal

Para nelayan terpaksa berhenti melaut akibat pasokan bbm jenis solar bersubsidi itu langka.
Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (persero) menyatakan rencana pengurangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk nelayan sebanyak 20 persen dibatalkan.
Senior Vice President Fuel Marketing and Distribution Pertamina, Suhartoko mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian BBM bersubsidi. Salah satu isi dari surat tersebut adalah pengurangan BBM bersubsidi untuk nelayan telah dianulir.
Hal tersebut merupakan hasil kordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan PT Pertamina dan BPH Migas.
"Untuk mengatasi kuota yang kurang, duduklah BPH Migas, Pertamina dan KKP," kata Suhatorko, di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Suhartoko menambahkan, dengan bagitu jatan solar untuk nelayan kembali ditambah oleh Pertamina sebesar 670 ribu kiloliter (kl) dari sebelumnya saat pengendalian diberlakukan hanya 180 ribu kl.
"Jadi Agustus sampai Desember sudah ada kuantiatasnya 670 ribu kl sementara surat edaran BPH Migas per Agustus dipotong 20 persen," ungkapnya.
Namun Pertamina tidak sembarangan menyalurkan solar dengan jumlah sebesar 670 ribu kl tersebut. Menurut Suhartoko, Kementerian KKP harus mengajukan surat rekomendasi terlebih dahulu ke Pertamina.
"Bagaimana dia boleh mengambil dengan rekomendasi KKP. Untuk nelayan ini jatahnya sekian," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Senior Vice President Fuel Marketing and Distribution Pertamina, Suhartoko mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, tentang pengendalian BBM bersubsidi. Salah satu isi dari surat tersebut adalah pengurangan BBM bersubsidi untuk nelayan telah dianulir.
Hal tersebut merupakan hasil kordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan PT Pertamina dan BPH Migas.
"Untuk mengatasi kuota yang kurang, duduklah BPH Migas, Pertamina dan KKP," kata Suhatorko, di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Suhartoko menambahkan, dengan bagitu jatan solar untuk nelayan kembali ditambah oleh Pertamina sebesar 670 ribu kiloliter (kl) dari sebelumnya saat pengendalian diberlakukan hanya 180 ribu kl.
"Jadi Agustus sampai Desember sudah ada kuantiatasnya 670 ribu kl sementara surat edaran BPH Migas per Agustus dipotong 20 persen," ungkapnya.
Namun Pertamina tidak sembarangan menyalurkan solar dengan jumlah sebesar 670 ribu kl tersebut. Menurut Suhartoko, Kementerian KKP harus mengajukan surat rekomendasi terlebih dahulu ke Pertamina.
"Bagaimana dia boleh mengambil dengan rekomendasi KKP. Untuk nelayan ini jatahnya sekian," pungkasnya. (Pew/Gdn)
0 komentar:
Posting Komentar